KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga
merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan
yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti
rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate
kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan
kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa
kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat
manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada
manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa
yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan
karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan
sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi
dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut
kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam
organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam
kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut
ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya
(filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1. Nilai
– nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi
nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk Demokrasi
Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain
:
1.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
(SUMBER: PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,KARANGAN Prof.Dr. Hamid Darmadi,M.pd.) , http://konsepdemokrasi.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar