GEOPOLITIK
Pengertian
Geopolitik
Geopolitik adalah system politik atau peraturan-peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi,
wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu
Negara.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah
menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba
terhubung (melalui interaksi dan interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan
nasional (termasuk local dan propinsional), regional, serta global. Kelengkapan
dan keutuhan pelaksanaan wasantara akan terwujud dalam terselenggaranya
ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan
tuntutunan zaman.
Latar belakang filosofis sebagai pemikiran dasar pengembangan
wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
·
Filsafah Pancasila
·
Aspek Kewilayahan
Nusantara
·
Aspek Sosial Budaya
·
Aspek Historis
Kedudukan Wawasan Nusantara
·
Wawasan Nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
yang diyakini kebenarannya oleh rakyat.
·
Wawasan Nusantara
dalam paradigm nasional dapat dilihat sebagai berikut :
ü Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa,
dan dasar Negara; berkedudukan sebagai landasan idiil
ü Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan
konstitusional
ü Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
ü Ketahanan Nasional sebagai landasan
konsepsional
ü GBHN sebagai politik dan strategi nasional yang
berkedudukan sebagai landasan operasional
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara dari tingkat pusat
hingga tingkat daerah
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan individu maupun golongan
Pandangan para pemikir GEOPOLITIK (Wawasan
Nusantara) dapat dikemukakan sebagai berikut :
Ø Friederich
Ratzel (1844-1904) dengan Teori
Ruang
Ia menyatakan “bangsa
yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan
akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitive” . Pendapat ini dipertegas
oleh Rudolf Kjellen (1864-1922)
dengan Teori Kekuatan yang menyatakan bahwa “Negara adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan
biologis yang memiliki intelektualitas”.
Ø Karl
Haushofer (1869-1946) dengan Teori
Pan Region
Berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam
empat kawasan benua (pan region) dan
dipimpin oleh Negara unggul
Isi Teori Pan Regional :
Lebensraum (ruang hidup) yang cukup
Autarki (swasembada)
Dunia dibagi empat Pan Region; Pan Amerika, Pan
Asia Timur, Pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika
Ø Sir
Halford Mackinder (1861-1947) dengan Teori
Daerah Jantung (Heartland)
Ø Sir Walter
Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) dengan Teori
Kekuatan Maritim
Ø Giulio
Douhet (1869-1930) dan
William Mitchel (1879-1936) dengan Teori Kekuatan di Udara
Ø Nicholas
J. Spykman (1869-1943) dengan Teori Daerah Batas (Rimland Theory)
Isi Wawasan Nusantara
1.
Tujuan
Tujuan yang terkandung dalam wawasan nusantara adalah seperti
dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 , yaitu : “…….. untuk membentuk suatu
pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…..”
2.
Sifat dan ciri-ciri
a.
Manunggal
Keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek
kehidupan, baik ilmiah maupun sosial. Segenap aspek kehidupan sosial tersebut
selalu menuntut untuk dimanunggalkan secara serasi dan berimbang, sesuai dengan
makna sesanti Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sifat asasi dari Negara Pancasila.
b.
Utuh menyeluruh
Utuh menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga
meruakan satu kesatuan yang utuh bulat dan tidak dapat dipecah pecah oleh
kesatuan apapun dan bagaimanapun, sesuai dengan satu nusa, satu bangsa, dan
satu bahasa.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar